Departemen Penerangan Republik IndonesiaDepartemen Penerangan Republik Indonesia (disingkat Deppen) adalah salah satu bekas departemen (sekarang kementerian) pemerintah Indonesia yang bertugas mengatur dan membina pers, media massa seperti televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum.[1] Kementerian Komunikasi dan Digital RI sering dianggap sebagai penerus departemen ini, terlebih lagi di Jakarta kementerian tersebut menempati kompleks kantor pusat yang dahulunya merupakan kantor Departemen Penerangan RI. Sejarah1945–1956 Setelah proklamasi kemerdekaan dibentuk Departemen Penerangan bersamaan dengan dilantiknya Menteri Penerangan pertama yang secara fungsional menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan. 1956–1965 Sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS, Departemen Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan antara lain radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik 1965–1971 Struktur organisasi dirombak sehingga Departemen Penerangan berfungsi sebagai juru bicara pemerintah. 1971–1999 Tahun 1971, ketika era Orde Baru, Departemen Penerangan mempunyai peran sentral, yakni mengendalikan informasi dan berita hampir sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Deppen disiapkan sebagai juru penerang program pemerintah kepada masyarakat.Peran Deppen tidak hanya berpusat kepada masalah politik, lembaga ini juga harus memantau industri layar kaca. Selain itu, dua lembaga dibentuk antara lain Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN). Di tingkat daerah, dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten dan juru penerang di tingkat kecamatan. Di kabupaten dan kota dibentuk Pusat Penerangan Masyarakat (PUSPENMAS) dengan kegiatan utama penerangan antar pribadi didukung sarana penerangan di daerah seperti: radio, televisi, film penerangan, pers penerbitan, pameran dan pertunjukkan rakyat serta diskusi kerja.[2] Salah satu menteri penerangan terlama, Harmoko disebut paling fenomenal dalam sejarah kementerian. Ketika menjabat, Harmoko secara rutin dan berkala dalam seminggu sekali menyampaikan hasil sidang di program Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pada masa itu, siaran berita radio dan televisi harus memancarkan siaran langsung berita dari TVRI dan RRI. TVRI pada saat itu memunculkan nuasa kental sebagai lembaga penyiaran yang menjadi humasnya program pemerintah. Kendali dan kuasa informasi hampir sepenuhnya di tangan pemerintah, khususnya dalam otoritas Deppen. Di tahun 1984, diterbitkan Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No.1 tahun 1984 yang mengharuskan semua perusahaan penerbitan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai persyaratan memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).[3] PembubaranPada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan karena menurut presiden Abdurrahman Wahid lembaga ini disebut membungkam kebebasan berpikir masyarakat.[4][5][a] Ia beralasan bahwa Departemen Penerangan bertindak otoriter dalam mengelola lanskap media Indonesia. Kebijakan ini pun berdampak baik bagi kebebasan pers. Pembubaran ini sempat diprotes oleh birokrat-birokrat bekas Departemen, dipimpin oleh mantan Sekretaris Jenderal Deppen IGK Manila.[7][8] Sebagai penggantinya, ia membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), sebuah lembaga pemerintah nonkementerian. Semua sumber daya dan pegawai mantan Departemen Penerangan pada tingkat pusat dipindahkan ke lembaga ini, sementara yang lingkungan kerjanya berada di wilayah lain dipindahkan menjadi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota.[9][b] Daftar menteriCatatanReferensi
|