Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.[2]
Tugas dan fungsi
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
|