Hukum kewarganegaraan Belanda
Hukum kewarganegaraan Belanda merinci ketentuan yang mengatur seseorang untuk memiliki kewarganegaraan Belanda. Undang-undang utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1985. Peraturan berlaku untuk seluruh Kerajaan Belanda, yang meliputi negara Belanda itu sendiri, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten. Belanda adalah negara anggota Uni Eropa (UE), dan semua warga negara Belanda adalah warga negara UE. Sehingga mereka memiliki izin otomatis dan permanen untuk tinggal dan bekerja di negara-negara UE atau Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) mana pun, dan dapat memberikan suara dalam pemilihan umum Parlemen Eropa. Setiap anak yang lahir dari setidaknya satu orang tua warga negara Belanda maka akan memperoleh status warga negara Belanda saat lahir. Warga negara asing dapat dinaturalisasi sebagai warga negara Belanda setelah tinggal di wilayah mana pun di Kerajaan Belanda selama setidaknya lima tahun, mahir berbahasa Belanda, melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, dan memenuhi persyaratan perilaku yang baik. Memperoleh kewarganegaraanBerdasarkan keturunan atau perolehan otomatis kewarganegaraan BelandaSeorang anak yang lahir pada atau setelah 1 Januari 1985 dari ayah atau ibu berkebangsaan Belanda (afstamming) secara otomatis menjadi warga negara Belanda saat lahir (van rechtswege). Tempat kelahiran anak tersebut tidak menjadi masalah. Seorang anak yang lahir dari ayah berkebangsaan Belanda yang belum menikah dan ibu yang bukan berkebangsaan Belanda harus diakui oleh ayah yang berkebangsaan Belanda sebelum kelahirannya, agar anak tersebut menjadi warga negara Belanda saat lahir. Sejak 1 Januari 1985, Undang-Undang Kerajaan tentang kewarganegaraan Belanda (Rijkswet op het Nederlanderschap 19 December 1984, Stb. 628) mengizinkan anak yang lahir dari ayah atau ibu berkebangsaan Belanda untuk memperoleh kewarganegaraan Belanda melalui garis keturunan. Pada tahun 2004, sejumlah anak dari ibu berkebangsaan Belanda dan ayah non-Belanda (yang disebut "Belanda laten" atau "latente Nederlanders") mulai mengorganisir diri mereka dengan harapan dapat meyakinkan pemerintah Belanda bahwa Pasal 27 Rijkswet op het Nederlanderschap berisi diskriminasi terhadap perempuan yang tercantum dalam Undang-Undang Kebangsaan Belanda sebelumnya (sebelum direvisi pada tahun 1985), dan karenanya harus dicabut. Pada tahun 2005, sejumlah pengacara Belanda[1] setuju untuk menangani kasus tersebut dan meresmikan kelompok tersebut menjadi “Stichting Ne(e)derlanderschap Ja!”.[2][3] Pada bulan Desember 2008, sebuah proposal baru diajukan ke DPR,[4] dan pada bulan Januari 2010 RUU Legislatif 31.831 (R1873) disahkan, sehingga memungkinkan para "Belanda laten" untuk memilih menerima kewarganegaraan Belanda, terlepas dari usia dan status perkawinan mereka saat ini, dan tanpa persyaratan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.[5] Orang Belanda laten sekarang memiliki kesempatan untuk menerima kewarganegaraan Belanda dengan pilihan. Banyak orang Belanda laten menganggap diri mereka telah menjadi orang Belanda sejak lahir.[6][7] Akan tetapi, meskipun orang Belanda laten adalah keturunan dari ibu berkebangsaan Belanda, kewarganegaraan yang diberikan melalui prosedur opsi tidak retroaktif hingga tanggal lahir mereka. Berdasarkan hukum, Belanda laten tidak dianggap sebagai orang Belanda sejak lahir (van rechtswege), tetapi secara hukum menjadi "orang Belanda berdasarkan opsi" sejak tanggal persyaratan "prosedur opsi" dipenuhi.[8] Berdasarkan opsiUntuk dapat mengikuti prosedur opsi, seseorang harus memiliki izin tinggal Belanda dan memenuhi salah satu syarat berikut:
Pengecualian: Undang-Undang 31.813 (R1873),[9] inter alia, mengubah undang-undang kewarganegaraan Kerajaan Belanda untuk mengizinkan warga negara Belanda yang masih berstatus laten untuk memilih menerima kewarganegaraan Belanda, berlaku mulai 1 Oktober 2010.[10] Persyaratan kelayakan melalui "prosedur opsi" agak berbeda dari yang dijelaskan di atas. Kriteria kelayakan untuk memperoleh kewarganegaraan Belanda sebagai orang Belanda yang masih berstatus laten adalah:[8]
Kelima syarat tersebut harus dipenuhi. Jika satu atau lebih syarat tidak terpenuhi, orang tersebut tidak layak untuk memperoleh kewarganegaraan melalui cara khusus ini. Tempat tinggal di Belanda bukanlah syarat kelayakan bagi pelamar warga negara Belanda yang masih berstatus laten. Pelamar kewarganegaraan Belanda melalui prosedur opsi tidak diwajibkan oleh hukum Belanda untuk melepaskan kewarganegaraan asing yang mungkin mereka miliki. Namun, hukum yang berkaitan dengan kewarganegaraan mereka yang lain mungkin tidak sesuai. Jus soliJus soli adalah hak setiap orang yang lahir di suatu negara untuk mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut. Hukum Belanda tidak memiliki ketentuan untuk memberikan kewarganegaraan Belanda secara otomatis berdasarkan tempat kelahirannya, namun, seorang anak adalah warga negara Belanda jika ia lahir dari setidaknya satu orang tua yang bertempat tinggal utama di Belanda, Curaçao, Sint Maarten, atau Aruba (atau Antillen Belanda) pada saat kelahiran orang tua tersebut dan anak tersebut, asalkan saat lahir, anak itu bertempat tinggal utama di salah satu negara tersebut juga.[11] Seorang anak yang ditemukan di wilayah Belanda (termasuk di dalam kapal dan pesawat yang terdaftar di Belanda), yang orang tuanya tidak diketahui, dianggap warga negara Belanda sejak lahir jika dalam waktu 5 tahun sejak ditemukannya tidak ada bukti bahwa anak tersebut memiliki kewarganegaraan lain sejak lahir.[12] Berdasarkan naturalisasiPermohonan kewarganegaraan Belanda melalui naturalisasi harus memenuhi semua persyaratan di bawah ini:
Pemohon yang mengajukan naturalisasi harus melakukan sumpah untuk menaati nilai-nilai negara Belanda: "Saya bersumpah (menyatakan) bahwa saya menghormati tatanan konstitusional Kerajaan Belanda, kebebasan dan hak-haknya, dan saya bersumpah (berjanji) untuk dengan setia memenuhi kewajiban karena kewarganegaraan saya. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong saya", atau: "Inilah yang saya janjikan dan nyatakan."[13] Orang-orang dengan cacat fisik atau psikologis yang tidak dapat menyatakan sumpah mereka dibebaskan dari melakukan ini. Dengan memperoleh kembaliMantan warga negara Belanda yang memegang izin tinggal tetap (atau izin tinggal lain yang tidak bersifat sementara)[14] dan telah bermukim di Kerajaan Belanda (Belanda, Aruba, Curacao, atau Sint Maarten) selama setidaknya 1 tahun, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Belanda melalui prosedur opsi. Jika orang tersebut tidak bermukim di Kerajaan Belanda, orang tersebut harus kehilangan kewarganegaraan Belanda setelah mencapai usia dewasa dan melalui perolehan kewarganegaraan lain. Selain itu, salah satu dari kondisi berikut harus dipenuhi:
Kriteria ini sama dengan kriteria pengecualian dari hilangnya kewarganegaraan Belanda yang berlaku sejak 1 April 2003. Jika mantan warga negara Belanda kehilangan kewarganegaraan Belanda sebelum 31 Maret 2003 berdasarkan salah satu dari tiga kondisi di atas, orang tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Belanda melalui opsi. Permohonan yang memilih kewarganegaraan Belanda dapat diajukan hingga 31 Maret 2013. Kehilangan kewarganegaraanDengan tinggal di luar BelandaHukum Belanda memuat ketentuan selama bertahun-tahun yang mencabut kewarganegaraan Belanda dari orang tertentu yang memiliki kewarganegaraan lain saat lahir dan tetap bermukim di luar Belanda saat dewasa. Sejak tahun 2003Sejak 1 April 2003, setelah amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda tahun 1985, warga negara Belanda dengan kewarganegaraan ganda akan kehilangan status warga negara Belanda mereka jika mereka memegang kewarganegaraan asing dan tinggal di luar Kerajaan Belanda dan Uni Eropa selama 10 tahun. Amandemen tersebut memungkinkan warga negara Belanda yang memegang kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negeri untuk mempertahankan kewarganegaraan mereka, dengan memiliki tempat tinggal utama di Belanda atau negara anggota UE lainnya setidaknya selama 1 tahun, atau mengajukan paspor Belanda atau bukti kewarganegaraan Belanda sebelum berakhirnya periode 10 tahun. Periode 10 tahun baru dimulai pada hari orang tersebut diberikan paspor atau bukti kewarganegaraan Belanda. Dengan memperoleh kewarganegaraan lainMulai 1 April 2003, hilangnya kewarganegaraan Belanda setelah dinaturalisasi di negara lain adalah otomatis, kecuali setidaknya salah satu pengecualian ini berlaku:[15]
Jika seseorang telah kehilangan kewarganegaraan Belanda berdasarkan tiga pengecualian ini sebelum 1 April 2003, tanggal terakhir untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Belanda berdasarkan tiga pengecualian ini adalah 1 April 2013. Sejak saat itu, tidak mungkin lagi memperoleh kembali kewarganegaraan Belanda berdasarkan pilihan berdasarkan tiga pengecualian ini jika orang tersebut telah kehilangan kewarganegaraan Belanda sebelum 1 April 2003. Satu-satunya cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Belanda adalah melalui naturalisasi. Pengecualian ini tidak berlaku dalam kasus perolehan kewarganegaraan Austria, Norwegia, atau Denmark. Dengan pencabutanKewarganegaraan Belanda melalui naturalisasi dapat dicabut jika diperoleh melalui kecurangan, atau jika warga negara Belanda yang dinaturalisasi tidak melepaskan kewarganegaraan asingnya, yang merupakan syarat naturalisasi (jika seseorang tidak memiliki hak untuk dikecualikan dari persyaratan tersebut atau jika seseorang tidak mengklaim haknya atas pengecualian tersebut sebelum menandatangani surat yang menyatakan persetujuannya untuk melepaskan kewarganegaraan aslinya). Pencabutan status kewarganegaraan karena kecurangan tidak diperbolehkan setelah 12 tahun kecuali orang tersebut dihukum karena kejahatan perang, genosida, atau penyiksaan. Status kewarganegaraan Belanda juga akan dicabut jika bertugas di angkatan bersenjata asing. Kemungkinan untuk mengajukan kembali permohonan kewarganegaraan Belanda yang hilang berdasarkan ketiga pengecualian tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 2013. Dengan bergabung ke kelompok terorisPada tanggal 29 Agustus 2014, dalam upaya mereka untuk mencegah pemuda Muslim Belanda bergabung dengan organisasi-organisasi teroris yang terlibat dalam perang melawan Belanda atau salah satu sekutunya, pemerintah Belanda berencana untuk meningkatkan opsi pencabutan status kewarganegaraan Belanda bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini akan diperluas kepada orang-orang yang berlatih di kamp-kamp teroris atau bekerja di sana sebagai instruktur. Selain itu, paspor orang-orang yang diduga berencana untuk bepergian ke zona konflik dan bergabung dengan organisasi teroris seperti ISIL dapat dinyatakan tidak sah.[16] Kewarganegaraan gandaMeskipun hukum Belanda membatasi kewarganegaraan ganda, warga negara Belanda dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara sah pada situasi berikut, di antaranya:
Kewarganegaraan Uni EropaKarena Belanda merupakan bagian dari Uni Eropa, warga negara Belanda juga merupakan warga negara Uni Eropa (UE) berdasarkan hukum Uni Eropa, dan dengan demikian mereka menikmati hak kebebasan bergerak dan hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum Parlemen Eropa.[17] Ketika berada di negara non-UE di mana tidak ada kedutaan besar Belanda, warga negara Belanda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan konsuler dari kedutaan besar negara UE lain yang ada di negara tersebut.[18] Warga negara Belanda dapat tinggal dan bekerja di negara Uni Eropa mana pun sebagai hasil dari hak kebebasan bergerak dan bertempat tinggal yang diberikan dalam Pasal 21 Perjanjian Uni Eropa.[19] Bekas wilayahSebelum kemerdekaan, banyak orang di Suriname dan Indonesia yang memegang kewarganegaraan Belanda. Secara umum, mereka yang memperoleh status kewarganegaraan di kedua wilayah tersebut pada saat wilayah tersebut merdeka, mereka telah kehilangan kewarganegaraan Belanda mereka, tetapi permintaan untuk penentuan status kewarganegaraan dapat diajukan kepada otoritas Belanda. Kebebasan perjalananPersyaratan visa bagi warga negara Belanda adalah pembatasan masuk administratif oleh otoritas negara lain yang diberlakukan kepada warga negara Belanda. Hingga 16 Juli 2024, warga negara Belanda memiliki akses bebas visa atau visa kedatangan ke 191 negara dan wilayah, yang menempatkan paspor Belanda di peringkat ke-3 dalam hal kebebasan bepergian menurut indeks pembatasan visa Henley. Kewarganegaraan Belanda berada di peringkat kedua dalam Indeks Kualitas Kewarganegaraan (QNI). Indeks ini berbeda dari Indeks Paspor Henley, yang berfokus pada faktor eksternal termasuk kebebasan bepergian. QNI juga mempertimbangkan selain kebebasan bepergian pada faktor internal seperti perdamaian & stabilitas, kekuatan ekonomi, dan pembangunan manusia. Lihat pulaReferensi
|