I Gusti Ngurah WardanaI Gusti Ngurah Wardana adalah Wali Kota Denpasar yang pertama. Ia menjabat sejak tahun 1978 hingga tahun 1983. Karier politikWali Kota DenpasarI Gusti Ngurah Wardana menjabat sebagai Wali Kota Denpasar yang pertama. Masa jabatannya dimulai tahun 1978 hingga 1983.[1] Jabatannya sebagai Wali Kota Denpasar secara resmi dimulai pada tanggal 28 Agustus 1978 bertepatan dengan hari peresmian pembentukan Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1978. Ketika I Gusti Ngurah Wardana menjabat, Kota Denpasar berstatus kota administratif yang terdiri dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Barat, Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Selatan.[2] Setelah masa jabatannya berakhir, posisi I Gusti Ngurah Wardana sebagai Wali Kota Denpasar digantikan oleh I Gusti Putu Rai Andayana (1983–1987).[1] Referensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai I Gusti Ngurah Wardana.
Informasi yang berkaitan dengan I Gusti Ngurah Wardana |