Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara
Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.[1] Jenjang jabatan manajerialMenurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan manajerial dari tingkat tinggi hingga tingkat dasar terdiri atas:[2] Jabatan pimpinan tinggiJabatan administratorJabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrator dijabat oleh pejabat administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Pengawas Jabatan pengawas dijabat oleh pejabat pengawas yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan pelaksana Jabatan pelaksana dijabat oleh pejabat pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Seluruh pejabat administrasi harus menjamin terlaksananya: seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dankegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana. Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF. Persyaratan jabatan administrator
*Persyaratan di atas dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan. *persyaratan b dikecualikan bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil. PNS yang mendapat pengecualian ini wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan. Jabatan pengawasJabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Persyaratan jabatan pengawas
ReferensiJabatan Administrasi Menurut PP 11 Tahun 2017 Diarsipkan 2019-07-17 di Wayback Machine. |