Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) adalah kementerian dalam PemerintahIndonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:[1]