Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (disingkat dengan KNEKS) adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 10 Februari 2020, dengan menargetkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia tahun 2024.[butuh rujukan] SejarahDalam rangka mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah indonesia secara khusus mendirikan KNKS melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 pada tanggal 8 November 2016. untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi Syariah. Selanjutnya sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Tugas dan FungsiKNEKS mengembangn tugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, maka KNEKS melakukan fungsi-fungsi sebegai berikut :
StrukturKNEKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai ketua. Sedangkan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua selaku Ketua Harian. Menteri Keuangan menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota. KNEKS memiliki 16 anggota yang terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu:
Dalam membantu tugas pimpinan, sekretaris dan anggota, maka dibentuk Manajemen Eksekutif dan Sekretariat. Manajemen Eksekutif bertugas untuk melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Sedangkan Sekretariat bertugas untuk pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif, Pimpinan dan Anggota KNEKS. Manajemen EksekutifDipimpin oleh Direktur Eksekutif yang diangkat oleh Ketua untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya, maka Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi :
SekretariatDipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat oleh Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS. Kepala Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris KNEKS dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri keuangan. Pranala luar |