Konsulat Republik Indonesia di Tawau
Konsulat Republik Indonesia di Tawau (KRI Tawau) adalah perwakilan konsuler Indonesia di Tawau, Malaysia. Wilayah kerja KRI Tawau mencakup Bandar/Kota Tawau, Kalabakan, Kunak, Lahad Datu, dan Semporna. Sebuah kantor perwakilan dengan nama "Kantor Perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai" dibuka di Tawau pada tahun 1968 dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan Malaysia dengan Indonesia di provinsi Kalimantan Timur. Pada bulan September 2004, kantor perwakilan ini berubah nama menjadi "Kantor Pelaksana Tugas dan Fungsi (KPTF) KJRI Kota Kinabalu di Tawau" dan menjadi bagian dari KJRI Kota Kinabalu. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2010, KPTF KJRI Kota Kinabalu ditetapkan sebagai Konsulat Republik Indonesia.[1] Kantor perwakilan pada tahun 1968 awalnya menempati sebuah gedung dekat pelabuhan yang dimilik or Hap Seng Sdn Bhd. Kemudian kantor berpindah lokasi beberapa kali: di Jalan Bakau (dekat Balai Bomba), di Jalan Sin Onn, Jalan Kuhara, Jalan Apas, Jalan Tanjung Batu. Pada bulan April 2009, kantor perwakilan menyewa gedung di Jalan Sin Onn.[2] Pada tanggal 18 Agustus 2020, sebuah gedung baru di kompleks Megah Jaya 10 diresmikan sebagai kantor perwakilan KRI Tawau yang diresmikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.[3] Daftar KonsulBerikut adalah daftar diplomat Indonesia yang pernah menjabat sebagai Konsul di KRI Tawau:
Lihat pula
Referensi
Pranala luar |