Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
LKAAM atau Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau adalah sebuah lembaga adat yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat, yang bertuga sebagai penjaga dan pelestari adat budaya di Sumatera Barat khususnya atau di Minangkabau secara umum.
Lembaga ini dibentuk mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan. Sedangkan untuk tingkat nagari dibentuklah lembaga Kerapatan Adat Nagari atau disingkat KAN.