Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI (disingkat LLDikti XVI) adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

LLDikti Wilayah XVI
lldikti16.kemdikbud.go.id

Sejarah

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. LLDIKTI dibentuk pada tahun 2018 melalui Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 sebagai implementasi dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan LLDIKTI sebagai satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. LLDIKTI merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS). LLDIKTI Wilayah XVI dibentuk melalui Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 yang membagi wilayah kerja LLDIKTI Wilayah IX yang awalnya meliputi enam provinsi di pulau Sulawesi. LLDIKTI Wilayah IX saat ini melayani Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Adapun LLDIKTI Wilayah XVI melayani Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Pimpinan

  • Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, M.P. (Kepala LLDikti pertama 20 Oktober 2020 - 7 Juni 2022)
  • Munawir Sadzali Razak, S.IP., M.A. (Kepala LLDikti kedua 7 Juni 2022 - sekarang)

Kelolaan

Hingga bulan Oktober 2024, terdapat 80 unit perguruan tinggi swasta di wilayah kerja dari organisasi ini, yakni di Gorontalo sebanyak 10 unit, Sulawesi Utara sebanyak 39 unit, dan Sulawesi Tengah sebanyak 31 unit.

Tugas dan Fungsi LLDikti

  • Tugas

LLDikti mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, LLDikti menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
  • pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
  • pelaksanaan administrasi.[1]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya