Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lembaga Manajemen Aset Negara

Lembaga Manajemen Aset Negara
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur UtamaBasuki Purwadi
Kantor pusat
Jl. Pangeran Diponegoro Nomor 62A, RT.9/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng Jakarta Pusat
Situs web
lman.kemenkeu.go.id

Lembaga Manajemen Aset Negara (disingkat LMAN) merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Latar Belakang

Di awal pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), mandat utama yang diberikan adalah sebagai operator Pengelola Barang dalam mengoptimalkan aset negara yang dianggap belum terutilisasi secara optimal (underutilized) dan yang tidak digunakan/dimanfaatkan atau mangkrak(idle). Aset yang belum teroptimalkan tersebut di antaranya adalah (i) aset idle pada Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah dan/atau akan diserahkan kepada DJKN selaku Pengelola Barang, (ii) aset yang akan dipertukarkan akan tetapi masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan, eks aset PT Pertamina, (iii) sebagian eks aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), (iv) eks aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), (v) eks aset Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan (vi) aset ekshak tanggungan Bank Indonesia (HTBI).

Aset negara idle atau aset underutilized mengakibat hilangkan potensi manfaat (opportunity loss) yang menjadi beban negara. Besaran potensi manfaat, baik manfaat finansial dan non finansial yang dapat diperoleh apabila aset tersebut berhasil dimanfaatkan, diinvestasikan, maupun ditukar (asset swap) dengan prinsip highest and best use, jumlahnya cukup signifikan. Selain opportunity loss, pengelolaan aset idle juga menimbulkan double inefficiency karena masih dialokasikan dan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) berupa biaya pemeliharaan dan perawatan serta pengadaan aset baru penunjang pelaksanaan tugas sehari-hari pemerintah. Dalam hal semakin bertambah jumlah aset idle, maka semakin tidak efisien dan tidak optimalnya Pemerintah dalam pengelolaan aset. Hal ini menjadi salah satu sisi kinerja Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang perlu dilakukan perbaikan.

Dalam melaksanakan optimalisasi aset, terdapat 2 (dua) jenis tantangan utama yaitu tantangan peraturan (regulatory constraint)dan tantangan kelembagaan (institutional constraint). Dari sisi regulatory constraint, koridor hukum pengelolaan kekayaan negara didesain agar sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik negara menjadi perisai yang kuat untuk menjaga negara dari kehilangan aset-asetnya. Hal ini menjadi rintangan dalam upaya mengoptimalisasikan aset secara efektif karena manajemen properti memerlukan ruang gerak yang lebih luas untuk berbagai terobosan dan fleksibilitas, sementara tata kelola instansi pemerintah didesain untuk mengedepankan prudensialitas dan mekanisme birokrasi. Sedangkan dari sisi institutional constraint,terjadi karena karakteristik, budaya birokrasi, serta kompetensi SDM yang bersifat generalis dan tidak didesain untuk menjadi unit yang responsif, fleksibel, otonom dalam mengelola aset, serta memiliki tenaga ahli spesialis yang bernaluri bisnis. Selain itu, sampai dengan saat ini belum ada unit yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola aset idle layaknya sebuah entitas property management.

Oleh karena itu, telah dilakukan suatu inisiasi untuk mengatasi keadaan tersebut dengan pendirian sebuah badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pengelolaan aset idle dan aset potensi, itulah Lembaga Manajemen Aset Negara. Bisnis utama LMAN pada awal pendiriannya adalah pengelolaan BMN, utamanya melaksanakan pendayagunaan dan pemindahtanganan BMN yang difokuskan pada pengelolaan properti negara dan jasa konsultasi solusi asset (asset solution) atas pengelolaan aset negara. Kemudian, sebagaimana penjelasan sebelumnya, LMAN menerima tambahan mandat baru yaitu pelaksanaan land funding sehingga secara keseluruhan mandat LMAN meliputi pengelolaan properti negara, penyediaan jasa konsultasi/advisori terkait pengelolaan properti negara, dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah proyek-proyek yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).[1]

Tugas dan Fungsi

LMAN memiliki tugas melaksanakan:

  • Pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis Jasa penilaian dan konsultasi manajemen aset;
  • Penelitian di bidang properti;
  • Pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai;
  • Pemindahtanganan;
  • Pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset negara;
  • Pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum;
  • Penyusunan perjanjian; dan
  • Perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pengel-olaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Dalam melaksanakan tugas tersebut, LMAN menjalankan fungsi:

  • Pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN tetmasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal;
  • Pelaksanaan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan clan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, penyusunan perjanjian, monitoring perjanjian, serta dokumentasi hukum;
  • Pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta litigasi; dan
  • Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi, pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran dan publikasi aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi LMAN terdiri atas:

  • Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi
  • Direktorat Operasional dan Manajemen Resiko
  • Direktorat Pengadaan dan Pendanaan Lahan
  • Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan.

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya