Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lembaga pembinaan remaja

Dalam sistem peradilan pidana, lembaga pembinaan remaja,[1] atau yang dikenal juga sebagai pusat penahanan remaja, penjara remaja, balai remaja, kadang-kadang disebut sebagai rumah observasi atau rumah tahanan[2] adalah sebuah penjara untuk orang-orang di bawah usia 21 atau 18 tahun, karena mereka telah dijatuhi hukuman untuk jangka waktu tertentu, atau ditahan untuk jangka pendek sambil menunggu proses persidangan atau penempatan dalam program perawatan jangka panjang. Orang-orang di bawah umur, seperti anak-anak dan remaja diberikan sistem pengadilan yang terpisah, biasanya disebut pengadilan remaja atau pengadilan anak, tempat untuk memeriksa dan memberikan putusan terkait perkara hukum pidana bagi orang-orang di bawah umur dan memutuskan remaja dan anak-anak untuk menjalani program tertentu.[3] Di Indonesia, pusat penahanan semacam ini disebut Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Sedangkan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.[4]

Referensi

  1. ^ Stahl, Dean, Karen Kerchelich, and Ralph De Sola. Abbreviations Dictionary. CRC Press, 2001. 1202 Error in webarchive template: Check |url= value. Empty.. Retrieved 23 August 2010. ISBN 0-8493-9003-6, ISBN 978-0-8493-9003-6.
  2. ^ "Short Notes on Remand Homes (Observation Homes)". PreserveArticles.com: Preserving Your Articles for Eternity. 2012-05-01. Diakses tanggal 2021-02-17. 
  3. ^ Snyder, H.; Sickmund, M. (March 2006). "Juvenile Offenders and Victims: 2006 National Report". OJJDP Statistical Briefing Book: 93–96. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 May 2012. Diakses tanggal 9 October 2011. 
  4. ^ Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1.


Kembali kehalaman sebelumnya