Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Lex posterior derogat legi priori

Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Bacaan lanjut

  • Власенко Н. А. Коллизионные нормы в советском праве. — Иркутск, 1984. — С. 59.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya