Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia
Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia adalah kepala dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan saat ini dijabat oleh Rosan Roeslani sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahMenteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia pertama kali dibentuk pada Kabinet Pembangunan VI dengan nama Menteri Negara Penggerak Dana Investasi Indonesia. Sanyoto Sastrowardoyo menjadi Menteri Negara Penggerak Dana Investasi sejak 17 Maret 1993 hingga 14 Maret 1998.[2] Kemudian dalam Kabinet Pembangunan VII, jabatan menteri berganti nama menjadi Menteri Negara Investasi dan Sanyoto melanjutkan posisinya sebagai menteri dari 16 Maret 1998 sampai 20 Mei 1998.[3] Pada Kabinet Persatuan Nasional, nomenklatur badan usaha milik negara digabung ke jabatan ini, sehingga bernama Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Jabatan ini dihapus pada perombakan kabinet yang sama pada 28 Agustus 2000.[4] Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Investasi yang merupakan peningkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi setingkat kementerian.[5] Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diangkat menjadi Menteri Investasi sejak 28 April 2021.[6] Pada 19 Agustus 2024, Bahlil dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[7] Posisi Bahlil digantikan oleh Rosan Roeslani yang menjabat hingga 20 Oktober 2024.[8] Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Investasi berganti nama menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sejak 21 Oktober 2024, jabatan Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia saat ini kembali diduduki oleh Rosan Roeslani.[9] DaftarSejak tanggal 17 Maret 1993 hingga saat ini, terdapat 7 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Rosan Roeslani. Gaji dan TunjanganGaji Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[10] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[11] Lihat juga
Referensi
|