Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri KKP adalah kepala dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia saat ini dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam Kabinet Persatuan Nasional, Presiden Abdurrahman Wahid mendirikan Departemen Eksplorasi Kelautan dan mengangkat Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Kelautan pertama yang menjabat sejak 1999 sampai 2001.[2] Kemudian pada perombakan kabinet, posisi Sarwono diganti oleh Rokhmin Dahuri yang kemudian melanjutkan bekerja dalam Kabinet Gotong Royong.[3] Jabatan Menteri Eksplorasi Kelautan Indonesia di Kabinet Persatuan Nasional berganti nama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.[4] Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia diduduki oleh Sakti Wahyu Trenggono.[5] Ia melanjutkan jabatannya sebagai Menteri yang sama dalam Kabinet Indonesia Maju, dimana dia menjabat sejak 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024.[6] DaftarSejak tanggal 4 Juni 1964 hingga saat ini, terdapat 9 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Sakti Wahyu Trenggono. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[8] Lihat juga
Referensi
Pranala luar |