Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, umumnya disingkat Mendukbangga adalah kepala dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan saat ini dijabat oleh Wihaji sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat peningkatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi setingkat Kementerian menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.[2][3] Sejak 21 Oktober 2024, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia saat ini dijabat oleh Wihaji.[4] DaftarGaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat juga
Referensi
|