Parlemen Afrika Selatan
Parlemen Republik Afrika Selatan adalah badan legislatif dua kamar Afrika Selatan dibawah Konstitusi Afrika Selatan. Parlemen Afrika Selatan terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Provinsi Nasional Afrika Selatan. Parlemen ke 27 saat ini bersidang sejak tanggal 22 Mei 2019. Dari tahun 1910 sampai 1994 anggota Parlemen Republik Afrika Selatan dipilih oleh kaum minoritas kulit putih Afrika Selatan. Pemilu pertama dengan hak pilih menyeluruh dilaksanakan pada tahun 1994. Majelis Nasional dan Dewan Provinsi Nasional Afrika Selatan melaksanakan sidang di Gedung Parlemen, Cape Town yang dibangun dari tahun 1875 sampai dengan 1884. Sebuah kebakaran pernah terjadi di awal bulan Januari 2022, menghanguskan ruang sidang Majelis Nasional, sehingga untuk sementara waktu Majelis Nasional bersidang di ruang Good Hope.[2] SejarahSebelum Tahun 1910Sebelum Parlemen Afrika Selatan dibentuk pada tahun 1910[3] bersamaan dengan didirikannya Uni Afrika Selatan, pendahulunya adalah Parlemen Tanjung Harapan. Parlemen ini terdiri dari Dewan Majelis yang bertindak sebagai majelis rendah dan Dewan Legislatif yang bertindak sebagai majelis tinggi. Hal ini sesuai dengan awal kemerdekaan Tanjung Harapan pada tahun 1853 dan dipilih menurut sistem multi rasial Hak Pilih Kualifikasi Tanjung Harapan, di mana kualifikasi hak pilih diterapkan sama untuk semua laki-laki, terlepas dari rasnya. Bangunan Parlemen Tanjung Harapan kemudian menjadi Gedung Parlemen Afrika Selatan, setelah dibentuknya Uni Afrika Selatan.[4][5] 1910–1994Ketika Uni Afrika Selatan didirikan pada tahun 1910, Parlemen Afrika Selatan menggunakan sistem dua kamar dan terdiri dari Raja/Ratu Afrika Selatan, Senat dan Dewan Majelis (dikenal dalam bahasa Afrikaans sebagai Volksraad).
Komposisi Parlemen berubah berdasarkan amandemen dari kontitusi dari waktu ke waktu. Dalam sebuah referendum yang digelar tahun 1960, pemilih kaum putih dengan suara mayoritas kecil menyetujui perubahan bentuk negara dari bentuk persemakmuran menjadi sebuah republik. 1961–1984Republik Afrika Selatan didirikan pada tahun 1961. Perubahan terjadi di bagian kompisisi Parlemen dari sebelumnya oleh Raja/Ratu Afrika Selatan menjadi Presiden Negara Afrika Selatan.[6] Adapun perubahan lainnya adalah :
1984–1994Sebuah konstitusi baru dikenalkan pada tahun 1984, memberikan hak pilih kembali untuk kaum kulit berwarna (laki-laki maupun perempuan) dan orang india, mempertahankan Dewan Majelis yang telah ada untuk kaum kulit putih dan membentuk Dewan Perwakilan untuk mewakili kaum kulit berwarna dan Dewan Delegasi untuk orang india, membentuk parlemen dengan sistem tiga kamar. Sementara kaum kulit hitam masih dikecualikan untuk perwakilan di parlemen.
Mayoritas kaum kulit hitam masih tidak diberikan hak untuk mewakili dan diwakili dan sistem baru ini tidak memiliki legitimasi diantara kaum kulit berwarna dan orang-orang Asia. Sebuah referendum digelar pada tahun 1992 dimana 68,73% pemilih (hanya kaum kulitputih) yang menyetujui proses reformasi yang secara efektif akan mengakhiri apartheid, di akhir tahun 1993 satu dari sebagian kecil legislasi yang terakhir kalinya diloloskan Parlemen tiga kamar ini adalah Konstitusi Interim, yang akan efektif diberlakukan pada tanggal 27 April 1994 bersamaan dengan pemilu non rasial pertama. 1994 - SekarangSebuah Konstitusi interim yang baru dikenalkan pada tahun 1994 setelah empat tahun perundingan, yang pada akhirnya memperkenalkan demokrasi untuk semua ras yang ada dan memberikan hak pilih untuk setiap pria dan wanita dari setiap ras yang ada dengan umur minimal 18 tahun. Senat dan Majelis Nasional juga dibentuk untuk membentuk ulang parlemen yang telah ada.
Sistem parlementer menggunakan sistem representasi proporsional, dengan pemilih memilih partai politik yang mendaftar pemilu dibandingkan dengan calon yang diajukan oleh partai tersebut. Representasi proporsional membuat partai - partai kecil lebih memiliki kesempatan dalam mengamankan kursi-kursi di parlemen, walaupun partai-partai ini sering berkoalisi untuk mendapatkan suara yang lebih banyak terutama dalam mengalahkan partai Kongres Nasional Afrika. Seiring dengan adanya hal tersebut maka dibentuklah Komisi Pemilihan Independen yang ditugaskan untuk mengawasi pemilihan agar pemilu berjalan dengan jujur, bebas dan adil. Partai-partai yang ingin bertanding dalam pemilu dapat mendaftarkan diri dan calonnya ke Komisi Pemilihan Independen dan Komisi pemilihan juga yang akan mengisi jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap partai yang mendaftar berdasarkan dari nama-nama calon yang telah diajukan oleh partai politik setelah hasil pemilu diumumkan. Daftar Referensi
|