Pemilihan Presiden Indonesia 1973
Pemilihan presiden Indonesia 1973 adalah suatu pemungutan suara keempat setelah 1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1973–1978. Secara tradisi, Golongan Karya sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1973, Dan terus mengusung Soeharto. Latar BelakangSejak peristiwa G30S/PKI, Indonesia belum mengalami Pemilu, Akhirnya setelah lebih dari 20 tahun Indonesia melaksanakan Pemilu yang memenangkan Golkar, dan pada tahun 1973, Diadakanlah untuk pertama kalinya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Golkar mengusungkan Soeharto sebagai Calon Presiden dan Terpilih.[2] Sedangkan, Soeharto sendiri mengusung Wakil Presiden Hamangkubuono IX sebagai Wakil Presiden dan Terpilih. [3] Sebelum pemilihan presiden 1973, Aturan-aturan tentang Pemilihan Presiden hanya berdasar pada undang-undang dasar, Selain itu, belum ada aturan resmi tentang pemilihan presiden yang dilaksanakan MPR yang bisa dipakai untuk sidang-sidang umum (Pemilihan Presiden) selanjutnya. Namun sejak pemilihan presiden 1973, Aturan-aturan mulai dibuat agar ada aturan resmi, dan lengkap, yang ditulis pula dalam Ketetapan MPR tahun 1973. HasilPemilihan Presiden
Pemilihan Wakil Presiden
CatatanReferensi
|