Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Penguncian aset

Penguncian aset adalah sebuah klausul hukum yang mencegah aset suatu badan usaha digunakan untuk kepentingan pribadi di luar yang dinyatakan dalam pernyataan tujuan organisasi tersebut. Penguncian aset bisa dimasukkan dalam struktur formal suatu "bencom" (benefit community/suatu bentuk perkumpulan industrial dan gotong royong), community interest company, atau organisasi amal.

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya