Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di suatu provinsi dengan persetujuan bersama gubernur di provinsi tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ Presiden Republik Indonesia (2011). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses tanggal 28 Juni 2022. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya