Provinsi Posen
Provinsi Posen (bahasa Jerman: Provinz Posen, bahasa Polandia: Prowincja Poznańska) adalah provinsi Kerajaan Prusia yang berdiri dari tahun 1848 hingga 1918. Wilayah provinsi ini kurang lebih sama dengan wilayah historis Wielkopolska yang dicaplok selama peristiwa pembagian Polandia pada abad ke-18.[1] Wilayah ini menjadi bagian dari Keharyapatihan Posen di bawah kekuasaan Prusia berdasarkan ketentuan Kongres Wina pada tahun 1815. Namun, keharyapatihan ini dibubarkan pada tahun 1848 dan diubah statusnya menjadi Provinsi Posen setelah ditetapkannya konstitusi Prusia yang baru. Kemudian, pada tahun 1871, provinsi ini otomatis menjadi bagian dari Kekaisaran Jerman setelah peristiwa Penyatuan Jerman. Setelah kekalahan Jerman dalam Perang Dunia I, Republik Weimar menyerahkan sebagian besar wilayah Provinsi Posen kepada Republik Polandia Kedua pada tahun 1919 seperti yang diatur oleh Traktat Versailles. Catatan kaki
Pranala luar
|