Regulasi jaringan komunikasi
Latar BelakangSelain karena dibutuhkannya aturan mengenai penyelenggaraan jaringan komunikasi, Peraturan Menkominfo nomor 01/ PER/ M.KOMINFO / 01 / 2010 ini juga dibuat dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang kurang sesuai dengan jaringan telekomunikasi yang telah berkembang, sehingga perlu diadakan revisi terhadap ketentuannya. Konsep Jaringan TelekomunikasiMenurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, yang disebut jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseorangan, koperasi, badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah. Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi dua, yaitu jaringan telekomunikasi tetap seperti telepon rumah, dan jaringan telekomunikasi bergerak seperti telepon seluler. Kedua jenis jaringan telekomunikasi tersebut terbagi lagi atas beberapa jenis dengan peraturan yang berbeda pula. Dalam praktiknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi harus melalui proses Uji laik operasi, yaitu pengujian secara teknis yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi atau tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Aturan Umum PenyelenggaraanDalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. Bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang membutuhkan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dan tata cara perizinannya harus melalui proses seleksi. Namun, tata cara perizinan tersebut tidak sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya, dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan memerlukan kode akses jaringan baru.
Selain itu, penyelenggara harus membayarkan biaya penggunakan alokasi sebagai bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, penyelenggara yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya tidak dibatasi. Namun, proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi. Kewajiban PenyelenggaraDalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana mengikuti ketentuan teknis dalam rencana dasar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.Pihak penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki beberapa kewajiban terhadap pelanggan. Fasilitas telekomunikasi yang ditawarkan harus sesuai dengan standar kualitas pelayanan. Selain itu, penyeleggara wajib memperlakukan semua pengguna secara sama.Tidak dibenarkan memberikan kualitas pelayanan yang berbeda pada pengguna. Jaringan Tetap dan BergerakJaringan telekomunikasi terbagi menjadi jaringan tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap terdiri dari:
Sedangkan, jaringan bergerak terdiri dari:
Tata Cara Perizinan
Proses Uji Laik OperasiSebelum sebuah jaringan telekomunikasi mendapatkan izin penyelenggaraan, penyelenggara harus melalui uji laik operasi, yaitu pengujian secara teknis yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi atau tim yang telah dibentuk oleh Direktur Jenderal. Pada Uji Laik Operasi, tim atau lembaga bertugas untuk melaksanakan proses pengujian secara`teknis dan operasional. Terdapat beberapa tahap pada proses Uji Laik Operasi, yaitu:
Referensihttp://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/233/Permenkominfo_nmr_1.pdf?sequence=1 Diarsipkan 2017-08-10 di Wayback Machine. http://www.brti.or.id/ Diarsipkan 2016-10-13 di Wayback Machine. http://techno.okezone.com/read/2010/01/27/54/298328/menkominfo-terbitkan-aturan-baru-penyelenggaraan-jaringan-telekomunikasi |