Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1257
Dewan Keamanan PBB
Garis pantai di Distrik Dili, Timor Timur
Tanggal3 Agustus 1999
Sidang no.4.031
KodeS/RES/1257 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama Resolution 1246 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 September 1999.[1]

Referensi

Pranala luar

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya