Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Rumah Godang Datuak Sinaro Garang.
Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang biasa dikenal dengan Rumah Godang Datuak Sinaro Garang adalah salah satu dari tujuh buah rumah gadang suku piliang yang berada di Jalan H. Soham Dusun Dua, Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Rumah gadang ini dipergunakan sebagai tempat berkumpulnya Suku Piliang keturunan Datuak Sinaro Garang. Rumah ini diperkirakan dibangun pada tahun 1920-an.[1]Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang merupakan cagar budaya di Provinsi Riau.[2][3] ArsitekturRumah Gadang Datuk Sinaro Garang menghadap ke arah utara dan terletak di samping Rumah Gadang Datuk Juanso dan Rumah Gadang Datuk Sanguik. Antara Rumah Gadang Datuk Sanguik dan Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang dipisahkan oleh tiga buah rangkiang. Sebagai rumah tradisional Minangkabau khas Rantau Kuantan, rumah gadang ini mempunyai ciri khas arsitektur dengan atap tumpang dua dan berbentuk kajang padati.[1] Bangunan utama rumah ini mempunyai denah persegi panjang dan disangga oleh 20 buah tiang kayu. Jumlah 20 buah ini melambangkan adanya undang-undang adat yang ada di Kampung Toar sebanyak 20 buah yang harus ditaati. Pada ruang utama terdapat pembatas bangunan yang berfungsi untuk membedakan antara ruang laki-laki dan ruang perempuan. Sementara itu, pada bagian panil bangunan terdapat ragam hias flora dan sulur-suluran berbentuk Aka Cino Tangah Duo Gagang. Sebagai rumah panggung, pintu masuk berada di sisi utara dengan tangga di pangkal ruang utama rumah ini. Secara keseluruhan bentuk rumah ini hampir sama dengan rumah Gadang Datuk Juanso dan Rumah Gadang Datuk Sanguik. Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang kondisinya kurang terawat meskipun sampai saat ini masih dihuni.[1][4] GaleriReferensi
|