Suku Ngalik
Suku Ngalik (disebut juga sebagai Silimo[2][3]) adalah kelompok etnis yang mendiami Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Suku Ngalik membentuk kampung-kampung kecil yang tersebar di daerah pegunungan tengah, di sekitar lembah Baliem. Kampung-kampung suku Ngalik dapat ditemukan di Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Musaik, Distrik Usamo, Distrik Suru-Suru, dan Distrik Obio.[4] Mereka berbahasa Silimo (disebut juga Paiyage, Usak, Wulik, Nalik Selatan) yang merupakan anggota Rumpun bahasa Ngalik, cabang dalam Rumpun bahasa Lembah Baliem (Dani), yang berhubungan dekat dengan bahasa-bahasa Yali (Ngalik Utara) dan bahasa Nduga. Adat & BudayaGomo SohoIstilah Gomo Soho adalah pendidikan dasar suku Ngalik yang berupa anjuran, teguran, dan peringatan bagi anak-anak dan orang dewasa. Berasal dari dua kata gomo yang artinya "ajaran, nasihat, dan bimbingan" dan soho yang memiliki dua makna yaitu "sesuatu yang sudah masak / siap dimakan" atau dalam konteks ini kata penegasan, penerangan, atau perintah. Pemberi ajaran Gomo Soho disebut Gomo Wene yang bisa berupa kepala suku kepada orangtua atau orangtua kepada anak-anak. Gomo Soho biasa dilaksanakan di dua tempat, di lapangan terbuka (o silimo) atau di dalam rumah adat, walaupun bisa juga saat beraktivitas lain.[4] Gomo soho di o silimo dapat berupa penghakiman terbuka kepada pelanggar hukum adat seperti: mengambil istri orang lain (hwe lisogo) dan mengambil lahan orang lain yang bisa mengakibatkan perang suku (yabuk sebelehei). Pelanggar hukum adat wajib mbayar hukum adat berupa wam (babi), sal (kerang yang disusun sebagai alat pembayaran mas kawin, hutang darah), sum (noken yang terbuat dari kulit kayu ginemo yang disebut e yakwik), ye (sejenis batu hitam yang digunakan sebagai alat penukar).[4] Selain itu ajaran gomo soho kepala suku kepada masyarakat bisa berupa op soho nak atau op soho modok artinya "hidup baik dengan semua orang", wene naduk age artinya paham sejarah berupa silsilah nenek moyang dan lain lain, let-let artinya gotong royong/saling tolong menolong, dan wene henaluk sog'ho artinya "pengambilan keputusan yang etis", seperti tidak menyerobot hak ulayat melewati batas-batas wilayah adat (Yabuk Hweri Pam) yang sudah ditentukan oleh kepala suku.[4] Rumah AdatRumah adat suku Ngalik disebut o yawi berbentuk rumah honai yang digunakan oleh kaum laki-laki. Sedangkan untuk kaum perempuan dan ibu terdapat rumah o hwammu. Dalam mendirikan rumah adat terdapat penyangga utama yang berupa empat kayu yang disebut hosege. Selain itu dalam satu kompleks perumahan juga akan terdapat wilayah kebun (yabuk) dan wilayah kebun lama untuk memilihara ternak, kedua wilayah tersebut dibatas dengan pagar (leher) sehingga ternak tidak memasuki area kebun baru.[4] Referensi
|