Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Sumber hukum internasional

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
  4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

Catatan kaki

  1. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice, United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 18 September 2016. 

Bacaan lanjut

  • Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).


Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya