Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha adalah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau kecamatan. Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu. Surat ini biasa digunakan sebagai persyaratan administratif, misalnya untuk mengajukan bantuan UMKM,[1] hingga mengajukan pinjaman kredit ke bank.[2] Prosedur pembuatanProsedur pembuatan surat keterangan usaha dapat bervariasi, bergantung pada peraturan di daerah masing-masing. Berikut adalah salah satu prosedur yang umum :
Sementara itu, di daerah lain, pembuatan Surat Keterangan Usaha juga membutuhkan kepemilikan NPWP.[3] Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Usaha Secara onlineDi era perkembangan teknologi yang mebuat semua kegiatan dapat dijalankan secara mudah dan praktis, tentu Surat Keterangan Usaha secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:[4] 1. Akses laman web oss.go.id 2. Pilih “daftar” di bagian kanan atas untuk mendaftar akun. 3. Isi langkah pendaftaran sesuai apa yang diperintahkan, setelah selesai aktivasi akun melalui email. 4. Login ke sistem OSS menggunakan username dan password untuk melakukan pendaftaran SKU. 5. Klik kualifikasi usaha di kolom perizinan lalu pilih jenis usaha seperti UMK atau Non-UMK. 6. Pada form data dari pemohon, isi dengan data yang sesuai 7. Jika sudah selesai, hasil akhir akan segera muncul. 8. SKU dapat dicetak atau di print dan SKU siap digunakan. Syarat Pembuatan Surat Keterangan UsahaSyarat-syarat pembuatan surat keterangan usaha terdiri dari dokumen atau kelengkapan administrasi yang dapat diurus ke RT/RW setempat, antara lain:[4]
Tetapi, jika bentuk usaha yang dijalankan termasuk di skala yang lebih besar, seperti sebuah PT, CV atau yayasan, maka memerlukan syarat tambahan, antara lain:[4]
Manfaat atau Kegunaan Surat Keterangan UsahaBerikut 5 manfaat atau kegunaan dari surat keterangan usaha:[5] 1. Menjadi Bukti Legal Usaha 2. Menjadi Syarat Untuk Mengajukan Pinjaman ke Bank 3. Syarat Untuk Mengikuti Tender 4. Syarat Pembuatan NPWP 5. Perubahan Golongan Tarif Referensi
|