Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Syarat Wajib Tayang

Syarat Wajib Tayang merupakan dasar yang diberikan oleh Badan Pengembangan Film Nasional (FINAS) untuk yang memberikan izin kepada sebuah Komite Syarat Wajib Tayang untuk mempertimbangkan dan menerima mana-mana film lokal atau film patungan (lokal dan luar negeri) untuk ditayangkan secara wajib di dewan film oleh pihak operator bioskop, mengikuti operasional peraturan Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (Skim Wajib Tayang) 2005 yang berkuatkuasa pada 23 Jun 2005.

Pranala luar

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya