Undang-Undang Simbur Cahaya
Pada mulanya, undang-undang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, undang-undang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi Undang-Undang Sindang Marga yang berarti Undang-Undang Daerah. Pada tahun 1824, undang-undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, melainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada tahun 1897, undang-undang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan aksara Arab Melayu. Pada tahun 1939, undang-undang ini juga dicetak dengan huruf latin. Pada tahun 1994, undang-undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[2] Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.[2] Referensi
|