Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri LHK adalah bekas jabatan Menteri dalam pemerintahan Indonesia. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia adalah pimpinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. SejarahPada Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1] Posisi Menteri juga digabung menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar sejak 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.[2] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Siti Nurbaya Bakar kembali menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3] Saat penyusunan Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.[4] Hal ini menyebabkan jabatan Menteri turut dipecah menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.[5] Sejak 21 Oktober 2024, Hanif Faisol Nurofiq menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.[6] Sementara Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan.[7] Pejabat
Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[8] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[9] Lihat juga
Referensi
Pranala luar |