Menteri Luar Negeri Indonesia
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, umumnya disingkat Menlu adalah kepala dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri Indonesia saat ini dijabat oleh Sugiono sejak 21 Oktober 2024.[1][2] Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[3] DaftarSejak tanggal 2 September 1945 hingga saat ini, terdapat 29 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Sugiono. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[5] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |