Pengadilan Agama Tanjung Selor adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.[1]
Referensi
- ^ Administrator. "Wilayah Hukum". www.pa-tanjungselor.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-25. Diakses tanggal 2018-06-25.
Pranala luar
Situs web resmi