Undang-Undang Pers
Undang-Undang Pers (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.[1] Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.[1] IsiUndang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal.[1] Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.[1] Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia.[1] Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi.[2] Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.[2] PengertianDalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan.[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.[2] Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.[2] Undang-undang yang tidak berlakuTerhitung sejak disahkan Undang-undang Pers oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, ada beberapa peraturan dan undang-undang terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku lagi.[3] Undang-undang dan aturan tersebut diantaranya adalah:[3]
Pernyataan tidak diberlakukannya undang-undang tersebut tertuang dalam pasal 20 bab 10 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.[3] Lihat pulaReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|