Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan diantaranya organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan atau negara lain dan lembaga/badan internasional yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya tanpa izin, termasuk organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang yang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia termasuk tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan terdiri atas peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga Negara asing selain dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:Â Larangan, Organisasi Kemasyarakatan, Sanksi Administratif.
Journal Name | LEX ADMINISTRATUM |
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Contact Email | - |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | administratum| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Science, Education, |
Meta Subject | Decision Sciences, Operations Research & Management , Education, |
Meta Desc | |
Penulis | Rembet, Michael Sharon |
Subtitle Article | LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum |
Publisher Article | LEX ADMINISTRATUM |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan LARANGAN BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRATIF
Larangan Utara, Larangan, Tangerang Larangan, Larangan, Brebes Larangan Indah, Larangan, Tangerang Larangan Selatan, Larangan, Tangerang Larangan, Pamekasan Larangan, Brebes Larangan, Tangerang Ikan larangan Stasiun Larangan Stasiun Larangan (Brebes) Cipadu, Larangan, Tangerang Hutan Larangan Kampung Kuta Gaga, Larangan, Tangerang Terminal Larangan Slatri, Larangan, Brebes Larangan, Tambakromo, Pati Hutan larangan Kreo, Larangan, Tangerang Kamal, Larangan, Brebes Pamulihan, Larangan, Brebes Rengaspendawa, Larangan, Brebes Cipadu Jaya, Larangan, Tangerang Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Laran…
gan Luwok, Bejen, Temanggung Hutan Larangan Hulu Sungai Cibeet Karangbale, Larangan, Brebes Luwunggede, Larangan, Brebes Wlahar, Larangan, Brebes Siandong, Larangan, Brebes Larangan Dalam, Larangan, Pamekasan Hutan Larangan Ghimbo Potai Kedungbokor, Larangan, Brebes MIN Model Slatri Larangan Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan Larangan Luar, Larangan, Pamekasan Larangan, Lohbener, Indramayu Larangan, Pengadegan, Purbalingga Larangan, Pagentan, Banjarnegara Larangan, Candi, Sidoarjo Sitanggal, Larangan, Brebes Larangan, Harjamukti, Cirebon Asas larangan Pauli Serayu Larangan, Mrebet, Purbalingga Larangan agama akan konsumsi daging babi Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa Stasiun Larangan (Tegal) Larangan penjualan permen karet di Singapura Larangan kematian Undang-undang Larangan Sunat Perempuan 1985 Larangan merokok Kerajaan Sumedang Larang Grujugan, Larangan, Pamekasan Blumbungan, Larangan, Pamekasan Trasak, Larangan, Pamekasan Peltong, Larangan, Pamekasan Lancar, Larangan, Pamekasan Larangan botol plastik Montok, Larangan, Pamekasan Panaguan, Larangan, Pamekasan Taraban, Larangan, Pamekasan Kota Terlarang Dilarang Masuk..! Laranganlor, Garung, Wonosobo Zona lar