Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
BPPT
Informasi lembaga
Dibentuk15 Juli 2022; 2 tahun lalu (2022-07-15)
Wilayah hukumIndonesia
Kantor pusatGedung C Lantai Dasar, Jl. Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270
6°13′31″S 106°48′09″E / 6.2251833890058625°S 106.80258062635737°E / -6.2251833890058625; 106.80258062635737
Pejabat eksekutif
  • Anton Rahmadi, Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Departemen indukKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Lembaga indukSekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dasar hukum
 

Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (disingkat BPPT) adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi. BPPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. BPPT mempunyai tugas melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi;
  • pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi;
  • pengelolaan data dan informasi;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi.

Lihat pula

Referensi

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya