Balai Pengembangan Talenta Indonesia disingkat BPTI, adalah unit pelaksana teknis yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BPTI menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan program pengembangan talenta peserta didik;
- pelaksanaan pemetaan talenta peserta didik;
- pelaksanaan asesmen talenta peserta didik;
- pelaksanaan ajang talenta peserta didik;
- pelaksanaan pelatihan pengembangan talenta peserta didik;
- pelaksanaan pelatihan pengembangan kapasitas pemandu talenta;
- pengelolaan data dan informasi talenta peserta didik;
- pelaksanaan kemitraan pengembangan talenta peserta didik;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
- pengembangan talenta peserta didik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Balai.
Lihat pula
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|