Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kontrak kerja konstruksi dan bagaimana pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat. 2. Pengelolaan jasa konstruksi yang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi di mana penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja konstruksi dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.Kata kunci: Pengaturan, Hubungan Kerja,  Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja Konstruksi
Journal Name | LEX ADMINISTRATUM |
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Contact Email | - |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | administratum| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Science, Education, |
Meta Subject | Decision Sciences, Operations Research & Management , Education, |
Meta Desc | |
Penulis | Sumual, Gideon F. |
Subtitle Article | LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum |
Publisher Article | LEX ADMINISTRATUM |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan PENGATURAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan pertandingan Pengaturan meja Peraturan Daerah (Indonesia) Peraturan Pemerintah (Indonesia) Peraturan Desa (Indonesia) Peraturan perundang-undangan Indonesia Pengaturan distribusi cahaya Aturan-Aturan Permainan (sepak bola) Pengaturan balap Galaksi tidak beraturan Aturan Nelson Pengatur perjalanan kereta api Pengaturan akses Aturan Emas Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Itu Bisa Diatur Agama dan pengaturan kelahiran Aturan sistem tenaga listrik Aturan Western Electric Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Peraturan peng…
emudi bodoh Aturan Slater Peraturan Santo Benediktus Aturan L'Hôpital Peraturan Presiden (Indonesia) Aturan Baker Aturan Bosman Peraturan gol tandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia) Bekerja Mengikuti Peraturan Jodoh Boleh Diatur Pengatur balas Aturan kosinus Aturan Hückel Pengatur keasaman Pengaturan kelahiran Kata kerja tak beraturan dalam bahasa Inggris Peraturan perang Islam Aturan Trapesium Rekursif Lupa Aturan Main Kaidah pencacahan Bebas Aturan Main Gen pengatur Aturan Anti Cinta Aturan Markovnikov Badan Pengatur Jalan Tol Peraturan bangunan Abaikan semua peraturan Peraturan desentralisasi di K League Aturan jangka terpendek Aturan Pauling Aturan makan dalam Hindu Aturan Sturges Pemelajaran mesin berbasis aturan Aturan Leahy Aturan berbusana Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874 Aturan Santo Fransiskus Aturan 107% Pengatur serangan Aturan sinus Peraturan Latin Peraturan Daerah Istimewa Lima aturan Lipinski Aturan Chatham House Kepatuhan terhadap peraturan Badan pengatur bahasa Dodekahedron beraturan Sekring atur-ulang Enzim pengatur Aturan pengecualian Aturan Zaitsev Peraturan Foster Aturan Mandela Peraturan Santo Agustinus Aturan keterbagian At