Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Bupati Bengkayang 2024

Pemilihan umum Bupati Bengkayang 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar206.308
Kehadiran pemilih113.759 (55,14%)
Kandidat
 
Calon Sebastianus Darwis Kotak kosong
Partai Gerindra
Wakil Syamsul Rizal
Suara rakyat 77.766 31.611
Persentase 71,10% 28,90%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang petahana
Sebastianus Darwis dan Syamsul Rizal

Gerindra

Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih

Sebastianus Darwis dan Syamsul Rizal
Gerindra

Pemilihan umum Bupati Bengkayang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bengkayang 2024 atau Pilbup Bengkayang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bengkayang periode 2025-2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilpub) Bengkayang 2024 akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres 2024) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg 2024), bersamaan dengan provinsi dan kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.

Bupati petahana Sebastianus Darwis dapat mencalonkan diri kembali di Pemilihan umum Bupati Bengkayang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bengkayang adalah 206.526 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (17,89%), Partai Golkar (16,86%), PDI-P (16,56%), Partai Demokrat (12,01%), dan Partai NasDem (11,78%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bengkayang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 8.639 6,08%
2 / 30
Steady
2 Gerindra 25.409 17,89%
6 / 30
Kenaikan 1 kursi
3 PDI-P 23.525 16,56%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
4 Golkar 23.950 16,86%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
5 NasDem 16.734 11,78%
4 / 30
Steady
6 Buruh 0 0,00%
0 / 30
7 Gelora 343 0,24%
0 / 30
8 PKS 2.418 1,70%
0 / 30
9 PKN 1.933 1,36%
0 / 30
10 Hanura 8.749 6,16%
2 / 30
Penurunan 1 kursi
11 Garuda 86 0,06%
0 / 30
12 PAN 1.164 0,82%
0 / 30
13 PBB 33 0,02%
0 / 30
14 Demokrat 17.063 12,01%
4 / 30
Penurunan 1 kursi
15 PSI 2.146 1,51%
0 / 30
16 Perindo 9.690 6,82%
2 / 30
Penurunan 1 kursi
17 PPP 156 0,11%
0 / 30
24 Ummat 0 0,00%
0 / 30
Jumlah 142.038 100,00% 30

Calon

Sebastianus Darwis Syamsul Rizal
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bengkayang
(2021–2025)
Wakil Bupati Bengkayang
(2021–2025)
Partai Pengusung
Gerindra Golkar PDI-P Demokrat NasDem
Perindo Hanura PKB PKS PAN
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
137.341 / 142.038 (97%)
Kursi DPRD Kabupaten Bengkayang
30 / 30 (100%)
Visi
"Terwujudnya Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Mewujudkan kualitas SDM yang sehat, cerdas, dan religius.
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peduli, bersih, terbuka, tegas, amanah, dan berwibawa, yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima berbasis teknologi komunikasi dan informasi serta penguatan kemitraan pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat.
  3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan sumber daya alam dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
  4. Mewujudkan Kabupaten Bengkayang sebagai kabupaten maju dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
  5. Mewujudkan Kabupaten Bengkayang menjadi smart desa tahun 2025-2030 dan Kabupaten Bengkayang Lestari.
  6. Memperkokoh NKRI dan kebangsaaan serta pelestarian budaya.
  7. Kebijakan penanganan, pencegahan, dan pengendalian penyakit menular.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Sebastianus DarwisSyamsul RizalGerindra77.76671.10
Kotak kosong31.61128.90
Jumlah109.377100.00
Suara sah109.37796.15
Suara tidak sah/kosong4.3823.85
Jumlah suara113.759100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi206.30855.14
Sumber: KPU Kabupaten Bengkayang

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Kalbar, PT Suara Khatulistiwa. "KPU Bengkayang Tetapkan 206.526 Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024". Suarapemredkalbar.com. Diakses tanggal 2025-01-09. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya