Pemilihan umum Bupati Bintan 2024
Pemilihan umum Bupati Bintan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bintan periode 2025–2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Roby Kurniawan dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Bintan 2024. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bintan, 5 kursi dari 25 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bintan adalah 123.355 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,60%), Partai Demokrat (20,51%), Partai NasDem (13,24%), dan PDI-P (10,48%). Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bintan hasil Pemilu 2024.
Kandidat
Hasil resmi
GugatanKetua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tahun 2024.[6][7] Referensi
|