Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Tanjungpinang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Tanjungpinang, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Tanjungpinang adalah 167.076 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (16,55%), PDI-P (14,49%), Partai NasDem (11,70%), dan Partai Gerindra (11,36%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Tanjungpinang hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Tanjungpinang sebagai Kota yang Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, Religius, dan Berbudaya Berbasis Partisipasi Masyarakat dan Inovasi Berkelanjutan."
"Berbenah menuju Tanjungpinang Kota yang Berbudaya, Indah, Melayani, dan Aman untuk mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Agamis, Kreatif, ber-Teknologi, dan ber-Integritas."
Misi
Misi
Peningkatan kualitas pendidikan melalui penyediaan fasilitas, tenaga pendidik kompeten, serta program beasiswa dan pelatihan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan sistem yang cepat, tepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Pemberdayaan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM dan industri kreatif, dengan dukungan permodalan dan pelatihan berbasis digital.
Pengembangan program sosial untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta memperkuat jaminan sosial.
Pengembangan pariwisata lokal berbasis budaya dan sejarah Tanjungpinang, dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan seni dan budaya.
Peningkatan kualitas infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penguatan koordinasi keamanan dengan fokus pada pencegahan kejahatan dan narkotika.
Pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Pembenahan Kota Tanjungpinang menjadi kota yang representative pada semua bidang pembangunan dalam nuansa budaya Melayu, serta meningkatkan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana wilayah berbasis kearifan lokal yang berwawasan lingkungan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi dan memiliki daya saing, melalui pengembangan sistem pendidikan formal dan informal, peningkatan pelayanan kesehatan, menumbuhkan kewirausahaan secara mandiri, memperkuat kesetaraan gender, serta pemberdayaan generasi muda/kaum milenial.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang produktif, mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru dengan bertumpu pada kemandirian usaha serta pemanfaatan sumber daya secara optimal.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja aparatur pemerintahan yang bersih, modern, profesional, berintegritas, serta berorientasi melayani.
Mewujudkan masyarakat yang religius, tertib, berintegritas, dan berbudaya berbasis tolerasi dalam bingkai budaya Melayu sebagai pemersatu.
Pasangan calon nomor urut 2, Lis Darmansyah dan Raja Ariza ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih oleh KPU Kota Tanjungpinang pada tanggal 9 Januari 2025.[6]