Pemilihan umum Wali Kota Solok 2024
Pemilihan umum Wali Kota Solok 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Solok 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok periode 2024-2029.[1] Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solok tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Wali Kota petahana Zul Elfian tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Solok 2024 karena telah menjabat selama dua periode. Kursi parlemenPerolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Solok terdapat 9 partai politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kota Solok.
CalonKandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Pembangunan
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Solok 2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Solok 2024Pasangan calon nomor urut 1 (Nofi Candra - Leo Murphy) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024.[8] Referensi
|