Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024
Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Ogan Ilir periode 2025-2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Ogan Ilir tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Panca Wijaya Akbar dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, 8 kursi dari 40 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Ogan Ilir adalah 315.278 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (25,93%), PDI-P (12,45%), dan Partai NasDem (11,03%). Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir hasil Pemilu 2024.
Calon
Hasil resmi
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir 2024DESVA ADELIA RACHMADANI (KETUA BP2SS DPC Kabupaten Ogan Ilir) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2024.[6] Referensi
|