Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024
Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Dharmasraya periode 2025-2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Dharmasraya tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Sutan Riska Tuanku Kerajaan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024 karena telah menjabat selama dua periode. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Dharmasraya. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Dharmasraya, 6 kursi dari 30 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Dharmasraya adalah 166.987 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,68%), PDI-P (18,48%), PAN (12,63%), Partai Gerindra (11,57%), dan PKB (11,09%). Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Dharmasraya hasil Pemilu 2024.
Calon
Hasil resmi
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2024Pasangan calon nomor urut 2 (Annisa Suci Ramadhani - Leli Arni) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Terpilih oleh KPU Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 9 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya No. 1 Tahun 2025. Referensi
|