Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Karanganyar adalah 707.967 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (32,76%), Partai Golkar (22,81%), PKS (10,09%), Partai Demokrat (9,61%), dan PKB (9,33%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilu 2024.
"Sesarengan Mbangun Karanganyar: Mewujudkan Karanganyar sebagai Bumi Intanpari yang Berintegritas, Berdaya Saing, dan Sejahtera."
Misi
Misi
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM dan menciptakan wirausaha mandiri).
Akselerasi pembangunan infrastruktur.
Peningkatan kualitas pendidikan SD, SMP, Kartu Karanganyar Unggul, kuliah gratis (keluarga tidak mampu), sains-teknologi, digitalisasi, dan kesehatan berkualitas murah dan terjangkau.
Percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa (bantuan RT/RW, dusun, dan karang taruna) serta mitigasi bencana alam/non-alam.
Peningkatan kualitas keagamaan, sosial-budaya, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan olahraga, serta bidang pertanian.
Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis meritokrasi (prestasi).
Menjamin kelestarian lingkungan hidup dan SDA.
Meningkatkan kualitas sumber daya insani, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi dalam olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui perluasan peluang usaha, penciptaan lapangan kerja, sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan berdasarkan prinsip kemandirian.
Membangun dari desa, membangun infrastruktur, pemberantasan kemiskinan, peningkatan dan pemerataan ekonomi.
Mengembangkan birokrasi dan tata kelola pemerintah yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama.
Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan:[6]