Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Muara Enim. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Muara Enim, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Muara Enim adalah 453.729 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (13,58%), PDI-P (12,23%), PPP (10,36%), Partai Golkar (10,33%), Partai NasDem (9,79%), PAN (9,54%), PKB (9,39%), dan Partai Demokrat (8,51%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Muara Enim hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang Sejahtera, Maju, Agamais, Responsif, Transparan di Bumi Serasan Sekundang Tahun 2030 (Muara Enim SMART 2030)."
Misi
Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas.
Memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pelayanan publik.
Memantapkan kemandirian daerah melalui ketersediaan pangan, energi, air, ekonomi digital, dan pengembangan usaha mikro kecil menengah.
Mengembangkan industri dan hilirisasi berbasis sumber daya alam.
Memperkuat desa dan kelurahan untuk pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dan memberi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
"Terwujudnya Muara Enim MAJU (Merakyat, Agamais/Amanah, Jujur, dan Unggul)."
Misi
Maju dalam ekonomi (melakukan percepatan pembangunan ekonomi, membuka lapangan kerja, memberikan fasilitasi sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, serta pengembangan ekonomi kreatif).
Maju dalam SDM (seluruh masyarakat mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis yang berkualitas).
Maju dalam pemerintahan yang melayani dan bersih (meningkatkan profesionalitas ASN, percepatan pelayanan berbasis TI, dan peningkatan tunjangan kinerja).
Maju dalam seni budaya agama (pelestarian seni budaya lokal dan agama melalui pembinaan berkesinambungan).
Maju dalam pembangunan berkeadilan (pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim).
"Merapikan Bersama Menuju Muara Enim Bangkit, Makmur, Sejahtera, dan Berkeadilan, serta Mampu Berkompetensi di Era Digital dan Global."
Misi
Merapikan dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta pendidikan.
Merapikan dan mengentaskan kemiskinan.
Merapikan dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan daya beli.
Merapikan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam.
Merapikan dan membangun kota dan desa yang manusiawi dan berkeadilan.
Merapikan dan mengembangkan potensi wisata dan seni budaya.
Merapikan dan memperkuat sinergi dalam tata kelola.
Merapikan dan mempercepat akses jalan ke pusat pelayanan.
Merapikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Muara Enim berupa memberikan beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi serta pelatihan softskill dan hardskill.
Pasangan calon nomor urut 3 (Nasrun Umar - Lia Anggraini) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024.[6]