Pemilihan umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Selatan 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Papua Selatan periode 2025–2030.[1] Pilgub Papua Selatan 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Selatan definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan yang saat ini dijabat oleh Rudy Sufahriadi. Mantan Penjabat Gubernur Apolo Safanpo dapat mencalonkan diri dalam Pilgub Papua Selatan 2024. Syarat ambang batas pencalonanPerolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPR Papua Selatan dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Papua Selatan, 7 kursi dari 35 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Papua Selatan adalah 367.269 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI Perjuangan (18,48%), Partai NasDem (15,41%), dan PKB (11,88%). Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan hasil Pemilu 2024.
Calon
Hasil resmi
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|