Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Bupati Kepulauan Anambas 2024

Pemilihan umum Bupati Kepulauan Anambas 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar35.145
Kehadiran pemilih28.637 (81,48%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 15:55 WIB
Kandidat
 
Calon Dato’ Aneng Wan Zuhendra
Partai Demokrat PDI-P
Wakil Raja Bayu Febri Gunadian Amat Yani
Suara rakyat 10.705 7.085
Persentase 38,19% 25,27%
 
Calon Rusli Effendi Neko Wesha Pawelloy
Partai PPP PAN
Wakil Johari Taufik
Suara rakyat 6.593 3.650
Persentase 23,52% 13,02%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Kepulauan Riau yang menyoroti Kabupaten Kepulauan Anambas
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Abdul Haris dan Wan Zuhendra
Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian
Demokrat

Pemilihan umum Bupati Kepulauan Anambas 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kepulauan Anambas periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Kepulauan Anambas tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Abdul Haris tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Kepulauan Anambas 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, 4 kursi dari 20 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 34.921 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 2 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PPP (20,44%) dan PDI-P (10,61%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 1.199 4,13%
1 / 20
Kenaikan 1 kursi
2 Gerindra 2.115 7,29%
2 / 20
Steady
3 PDI-P 3.078 10,61%
2 / 20
Penurunan 1 kursi
4 Golkar 2.861 9,86%
2 / 20
Steady
5 NasDem 2.349 8,10%
2 / 20
Kenaikan 1 kursi
6 Buruh 0 0,00%
0 / 20
7 Gelora 937 3,23%
0 / 20
8 PKS 1.342 4,62%
1 / 20
Kenaikan 1 kursi
9 PKN 5 0,02%
0 / 20
10 Hanura 1.554 5,36%
0 / 20
Penurunan 1 kursi
11 Garuda 0 0,00%
0 / 20
12 PAN 1.922 6,62%
1 / 20
Penurunan 2 kursi
13 PBB 1.978 6,82%
2 / 20
Steady
14 Demokrat 2.855 9,84%
2 / 20
Steady
15 PSI 0 0,00%
0 / 20
16 Perindo 819 2,82%
1 / 20
Steady
17 PPP 5.931 20,44%
4 / 20
Kenaikan 1 kursi
24 Ummat 72 0,25%
0 / 20
Jumlah 29.017 100,00% 20

Kandidat

Rusli Effendi Johari
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPRD Provinsi Riau
(2009–2014)
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kepulauan Riau
Partai Pengusung
PPP Gerindra
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
8.046 / 29.017 (28%)
Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
6 / 20 (30%)
Visi
"Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang Berkemajuan, Berdedikasi, dan Berkilau melalui Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Religius, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Bijak."
Misi
  1. Pengembangan ekonomi berkelanjutan.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  3. Pengelolaan sumber daya alam yang bijak.
  4. Pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
  5. Peningkatan kesejahteraan sosial dan kesehatan.
  6. Religius.
Dato’ Aneng Raja Bayu Febri Gunadian
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
(2019–2024)
Partai Pengusung
Golkar Demokrat NasDem Perindo
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
8.884 / 29.017 (31%)
Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
7 / 20 (35%)
Visi
"Kepulauan Anambas yang Berdaya Saing, Inovatif, Agamis, Unggul di Bidang Maritim Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera."
Misi
  1. Meningkatkan sumber daya manusia yang inovatif dan berdaya saing menuju masyarakat yang agamis, berbudaya, dan mengedepankan nilai-nilai luhur.
  2. Meningkatkan daya saing ekonomi melalui pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan.
  3. Pelayanan prima melalui reformasi birokrasi.
  4. Memperkuat pengembangan ekonomi berbasis maritim, pariwisata untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.
  5. Meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan kemiskinan.
Wan Zuhendra Amat Yani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Kepulauan Anambas
(2021–2025)
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
(2019–2024)
Partai Pengusung
PDI-P PBB PKS PKB
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
7.597 / 29.017 (26%)
Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
6 / 20 (30%)
Visi
"Kepulauan Anambas yang Berbudaya, Merata, Berwawasan Lingkungan, dan Sejahtera (ANAMBAS BERMARWAH 2025–2029)."
Misi
  1. Membangun insan yang cerdas, sehat, dan berbudaya.
  2. Mengembangkan perekonomian yang berdaya saing, merata, berwawasan lingkungan, dan mensejahterakan.
  3. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, transparan, bersih, melayani, dan berbasis digital.
Neko Wesha Pawelloy Taufik
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Lingga
(2021–2023)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau
(2014–2019, 2019–2024)
Partai Pengusung
PAN Hanura Gelora
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
4.413 / 29.017 (15%)
Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
1 / 20 (5%)
Visi
"Menjadikan Kepulauan Anambas sebagai Pusat Sumber Daya Kelautan Menuju Masyarakat Maju, Sejahtera, dan Berbudaya."
Misi
  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam mewujudkan daya saing daerah.
  2. Meningkatkan pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor kelautan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan industri kreatif.
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur.
  4. Mewujudkan suasana kehidupan masyarakat dan penyelenggara pemerintah yang demokratis, aman, damai, dan harmonis yang beriman, bertaqwa, dan berbudaya.
  5. Mewujudkan daerah yang memiliki peran penting pada tingkat regional Kabupaten Kepulauan Anambas dan inter Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2024

CalonPasanganPartaiSuara%
Rusli EffendiJohariPPP6.59323.52
AnengRaja Bayu Febri GunadianDemokrat10.70538.19
Wan ZuhendraAmat YaniPDI-P7.08525.27
Neko Wesha PawelloyTaufikPAN3.65013.02
Jumlah28.033100.00
Suara sah28.03397.89
Suara tidak sah/kosong6042.11
Jumlah suara28.637100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi35.14581.48
Sumber: KPU Kabupaten Kepulauan Anambas

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 2024

Pasangan calon nomor urut 1 (Dato’ Aneng - Raja Bayu Febri Gunadian) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Terpilih oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 9 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2025.

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Kutipan, Redaksi (2024-01-29). "Jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten/Kota se-Kepri". Kutipan. Diakses tanggal 2025-01-23. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya