Pemilihan Umum Bupati Jember 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jember 2024, Akronim: Pilkada Jember 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Kabupaten Jember dan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih bupati dan wakil bupati untuk masa bakti 2025 sampai 2030. Pemilihan ini digelar pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2025 ini dipercepat satu tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 masa jabatannya tidak sampai 4 tahun (hanya 3 tahun, 350 hari).[3] Pada Pilkada Jember 2024,
Bupati petahana Hendy Siswanto dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Jember 2024.
Aturan Syarat ambang batas Pencalonan Bupati/Wakil Bupati pada awalnya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jember, sekitar 10 kursi dari 50 kursi.
Namun, pada 28 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024[6] dan dituangkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, tetap dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember adalah sekitar 1.9 juta jiwa,[1] sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.[6]
Jadwal
Berikut merupakan daftar jadwal pelaksanaan pemilihan umum Bupati Jember Tahun 2024: [7]
“Dengan Cinta Wujudkan Jember Baru yang Lebih Sejahtera dan Maju”.[8]
Misi
Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan religius melalui pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan.
Membangun birokrasi yang profesional, humanis, dan melayani dengan reformasi birokrasi dan penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Membangun infrastruktur yang berkualitas, akseleratif dan merata, berkeadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mobilitas, dan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan desa mandiri berbasis potensi lokal dan berkelanjutan.
Menata kota berbasis green policy dan tata kelola sumber daya alam berkelanjutan dan berkeadilan.
Penguatan ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi produk pertanian dan kehutanan.
Mengkolaborasikan kebudayaan dengan pengembangan pariwisata.
Penyusunan atau penguatan berbagai regulasi yang adaptif, inovatif, dan berkeadilan untuk mendukung akselerasi tumbuh kembang berbagai sektor pembangunan.
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jember. Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Jember:
Pada hari pertama (27 Agustus 2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Jember.
Pada hari kedua (28 Agustus 2024) ada 1 Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Jember yaitu:
Pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati Kabupaten Jember, terdapat tiga kali debat atau adu gagasan yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember sebelum digelarnya pemungutan suara. Ketiga debat tersebut dirincikan sebagai berikut: [17]