Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Bupati Bangka 2024

Pemilihan umum Bupati Bangka 2024
Sebelum
2025
27 November 2024
Pemilih terdaftar237.930
Kehadiran pemilih124.083 (52,15%)
Kandidat
 
Calon Kotak kosong Mulkan
Partai PDI-P
Wakil Ramadian
Suara rakyat 67.546 50.443
Persentase 57,25% 42,75%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Muhammad Haris (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

Jabatan lowong

Pemilihan umum Bupati Bangka 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bangka 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bangka periode 2025-2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2018-2023 Mulkan dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ini.

Hasil pemilihan ini dimenangkan oleh kotak kosong. Sesuai UU Pilkada maka perlu diadakan pemilihan umum kepala daerah ulang. DPR dan KPU menyepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang (pilkada) untuk Kabupaten Bangka digelar 27 Agustus 2025.[2]

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Bangka. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka adalah 234.537 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (23,85%), Partai Gerindra (14,17%), dan Partai Golkar (13,21%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 15.162 8,14%
3 / 35
Kenaikan 2 kursi
2 Gerindra 26.398 14,17%
4 / 35
Penurunan 1 kursi
3 PDI-P 44.437 23,85%
9 / 35
Kenaikan 2 kursi
4 Golkar 24.622 13,21%
4 / 35
Penurunan 1 kursi
5 NasDem 18.038 9,68%
4 / 35
Steady
6 Buruh 858 0,46%
0 / 35
7 Gelora 1.104 0,59%
0 / 35
8 PKS 9.981 5,36%
3 / 35
Kenaikan 1 kursi
9 PKN 178 0,10%
0 / 35
10 Hanura 355 0,19%
0 / 35
Penurunan 1 kursi
11 Garuda 150 0,08%
0 / 35
12 PAN 2.462 1,32%
0 / 35
Penurunan 1 kursi
13 PBB 2.120 1,14%
0 / 35
14 Demokrat 17.673 9,48%
5 / 35
Kenaikan 1 kursi
15 PSI 1.702 0,91%
0 / 35
16 Perindo 6.366 3,42%
1 / 35
Steady
17 PPP 14.555 7,81%
2 / 35
Penurunan 1 kursi
24 Ummat 184 0,10%
0 / 35
Jumlah 186.345 100,00% 35

Kandidat

Mulkan Ramadian
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bangka
(2018–2023)
Anggota DPRD Kabupaten Bangka
(2014–2019, 2019–2024)
Partai Pengusung
PDI-P Gerindra Golkar NasDem Demokrat
PKB PPP PKS Perindo PAN
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
179.694 / 186.345 (96%)
Kursi DPRD Kabupaten Bangka
35 / 35 (100%)
Visi
"Bangka Mapan (Maju, Produktif, dan Berkelanjutan)."
Misi
  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif.
  2. Mewujudkan pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
  3. Mewujudkan industrialisasi komoditas unggulan daerah dalam upaya penciptaan sumber ekonomi baru.
  4. Mewujudkan penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai modal dasar pembangunan.
  5. Mewujudkan pemerataan infrastruktur dalam mendukung kemandirian wilayah.

Hasil resmi

s • b Hasil rekapitulasi resmi pemilihan umum Bupati Bangka 2024
Calon bupati Calon wakil bupati Suara %
Mulkan Ramadian 50.443 42,75%
Kotak Kosong 67.546 57,25%
Jumlah 117.989 100,00%
Suara sah 117.989 95,09%
Suara tidak sah 6.094 4,91%
Pemilih yang menggunakan hak pilih 124.083 52,15%
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih / golput 113.847 47,85%
Pemilih terdaftar 237.930 100,00%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka

Suara berdasarkan kecamatan

Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.[7]

Suara menurut wilayah Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Mulkan
Ramadian
Kolom kosong
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah %
Bakam 3.852 44,46% 4.811 55,54% 8.663 461 9.124 66,99% 4.495 33,01% 13.619
Belinyu 11.474 67,47% 5.532 32,53% 17.006 781 17.787 47,79% 19.434 52,21% 37.221
Mendo Barat 7.437 44,69% 9.204 55,31% 16.641 1.297 17.938 49,82% 18.070 50,18% 36.008
Merawang 4.015 38,78% 6.339 61,22% 10.354 702 11.056 50,17% 10.979 49,83% 22.035
Pemali 5.295 37,53% 8.815 62,47% 14.110 476 14.586 58,44% 10.375 41,56% 24.961
Puding Besar 3.592 40,20% 5.343 59,80% 8.935 520 9.455 66,52% 4.759 33,48% 14.214
Riau Silip 4.042 42,03% 5.574 57,97% 9.616 555 10.171 48,36% 10.860 51,64% 21.031
Sungailiat 10.736 32,87% 21.928 67,13% 32.664 1.302 33.966 49,34% 34.875 50,66% 68.841
Total 50.443 42,75% 67.546 57,25% 117.989 6.094 124.083 52,15% 113.847 47,85% 237.930
Sumber: KPU Kabupaten Bangka

Pemilihan Umum Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka 2025

Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka 2024 dimenangkan oleh Kotak Kosong. Sesuai UU Pilkada maka perlu diadakan pemilihan umum kepala daerah ulang. DPR dan KPU menyepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang (pilkada) untuk Kabupaten Bangka digelar 27 Agustus 2025.

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ denty.nastitie@kompas.com, Denty Piawai Nastitie- (2024-12-13). "Akomodasi Kemenangan Kolom Kosong, Tahapan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkal Pinang pada Januari 2025". Kompas.id. Diakses tanggal 2024-12-16. 
  3. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ "DPT di Bangka Belitung Meningkat 134.865 Orang, Berikut Rincian DPT Tiap Kabupaten/Kota". Bangkapos.com. Diakses tanggal 2025-01-06. 
  5. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  6. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  7. ^ "Info Publik Pilkada 2024". Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 12 Desember 2024. Diakses tanggal 12 Desember 2024. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya