Pemilihan umum Bupati Solok Selatan 2024
Pemilihan umum Bupati Solok Selatan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Solok Selatan periode 2024-2029.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok Selatan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Khairunas dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Solok Selatan 2024 karena baru menjabat selama satu periode. Kursi parlemenPerolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Solok Selatan terdapat 9 partai politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
CalonKandidat Petahana
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan 2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan 2024Pasangan calon nomor urut 2 (Armen Syahjohan - Boy Iswarmen) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan tahun 2024.[6] Referensi
|